KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperbolehkan puluhan pedagang berjualan di Kawasan Teluk Kendari atau Kendari Beach (Kebi) dengan syarat mau menaati aturan.
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Kendari Nahwa Umar, menjelaskan, Pemkot tidak ingin melihat para pedagang yang usai menjual, bangunannya tidak dibongkar karena dapat mengganggu keindahan kota.
“Kemarin kita sampaikan yang tidak bongkar tendanya selesai menjual, kita yang bongkar. Karena kalau tidak dibongkar, kelihatan kumuh,” ujarnya Rabu (14/8/2019).
Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) ini menegaskan, pedagang yang tak menaati aturan akan ditindak tegas. Pedagang tersebut tidak dikenakan tarif retribusi sehingga karena itu diharapkan tidak berjualan sembarangan.
Dia menyayangkan beberapa pedagang sebelumnya membuang sampah di teluk, selokan dan di pinggir pantai, sehingga menyebabkan lingkungan pantai nampak kotor yang pada akhirnya Dinas Kebersihan menjadi sorotan.
“Tapi kenyataannya barangnya disimpan disitu, sampahnya juga dibuang disitu, itu kan tidak bagus, makanya kita larang,” tambah Nahwa Umar.
Saat ini Pemkot telah memperbolehkan para pedagang berjualan, akan tetapi pemerintah telah mewarning pedagang untuk tidak menyimpan peralatan dagangannya di tempat usai berjualan pada malam hari.
“Yah silahkan, tapi begitu selesai menjual angkat semua barang-barangnya, tidak boleh disimpan disitu,” tegas Nahwa Umar.
Walaupun diperbolehkan, aparat keamanan akan tetap berjaga-jaga di sekitar Kendari beach untuk menertibkan jikalau pedagang tidak menaati aturan.
Nahwa Umar menambahkan, seluruh pedagang tersebut nantinya akan ditertibkan dan ditempatkan di area tambat labuh dan bangunan pendopo usai tuntas dikerjakan.
Reporter: Musdar
Editor: Rani