Pemkot Tegaskan Pasar Tak Bisa Dibangun di Kelurahan Mokoau
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pembangunan Pasar Mokoau yang terletak di Kelurahan Mokoau RT 12 RW 04 Kecamatan Kambu, Kota Kendari yang diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sudah mulai dilakukan oleh warga sekitar.
Menanggapi hal itu, Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar menegaskan pembangunan pasar tidak bisa dilakukan di Kelurahan Mokoau.
Alasannya ada beberapa indikator yang tidak boleh dilanggar yakni pertama dekat dengan Kebun Raya, ada kali di bagian pembangunan pasar yang mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan.
Kemudian lokasinya dekat dengan gedung perkantoran Provinsi Sultra, dan jumlah penduduk tidak memenuhi syarat untuk dibuatkan pasar.
“Kami sudah rapat dengan instansi, OPD terkait beserta RT RW beberapa hari terakhir, itu tidak bisa dilakukan pembangunan pasar di sana,” ucapnya, Selasa (28/9/2021).
Selain itu, apabila pembangunan terus dilakukan, Pemkot Kendari bakal kerahkan Satpol PP.
Namun, jika warga setempat tetap menjalankan pembangunan, terpaksa pihak Kepolisian dan Kodim 1417 Kendari akan diturunkan.
“Tidak boleh dilaksanakan pembangunan pasar di sana (Kelurahan Mokoau), apapun alasannya,” tegasnya.
“Masyarakat yang ada di Kelurahan Mokoau ini masih bisa berpasar di Andonohu, kita juga berencana akan membangun pasar tapi bukan di situ, ada tempat yang jumlah penduduknya cukup padat disitu yang kami akan bangun,” tutupnya. (bds*)
Reporter: Sesra
Editor: J. Saki