Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023, Cek Besarannya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023. Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, yang mengikuti rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 2023 bersama PHBI, Rabu (29/3/2023) mengatakan, besaran zakat fitrah yang disepakati untuk beras premium merek kepala super dan pandan wangi Rp12.000 per liter. Berdasarkan ketetapan Kementerian Agama, bahwa zakat beras sebanyak 3,5 liter, sehingga besaran zakat yang dibayarkan Rp42.000 per jiwa.
Kemudian untuk beras medium yang terdiri dari merek ciliwung, owoha Konawe Rp38.500 per jiwa. Beras dolog Rp35.000 per jiwa. Terakhir untuk non beras yang terdiri dari sagu, jagung dan umbi-umbian maka zakat yang dibayarkan yakni Rp21.000 per jiwa. Untuk infak ramadan per keluarga sebesar Rp20.000. Sementara untuk pembagian zakat yakni 80 persen fakir miskin dan 20 persen amil zakat.
Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir mengatakan, penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan hal yang dikonsumsi oleh masyarakat selama ramadan. Kemudian disimpulkan terdapat empat kategori pembayaran zakat fitrah, yakni beras premium, beras medium, beras dolog dan non beras. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan