KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima hibah 46 unit fire extinguisher atau alat pemadam api ringan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kota Kendari, di Kantor Bea Cukai, Rabu (21/9/2022).
Asisten 1 Pemkot Kendari Amir Hasan mengatakan, 46 unit fire extinguisher tersebut terdiri dari 26 unit fire extinguisher 3 kg dan 20 unit fire extinguisher 50 kg.
Dia mengatakan, tentunya dengan adanya hibah fire extinguisher tersebut akan menambah alat yang dapat digunakan Dinas Kebakaran Kota Kendari untuk dimanfaatkan bagi masyarakat.
Dia berharap, dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, kerja sama antara Pemkot Kendari dan Bea Cukai dapat terjalin terus.
Sementara Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, 46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki