Pemkot Kendari Serahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari ke DPRD
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun anggaran 2021 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang sidang Paripurna, Selasa (21/6/2022). Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, sebelumnya Kota Kendari meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9. Hal tersebut mesti dipertahankan serta menambah motivasi bagi Pemkot Kendari, DPRD dan stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
“Tentunya dengan adanya pengelolaan keuangan yang baik sehingga potensi-potensi keuangan seperti Pendapat Asli Daerah (PAD), maupun sumber pendapatan lainnya dapat kita optimalkan sehingga bisa memenuhi ekspektasi masyarakat,” terang Sulkarnain.
Raperda yang diserahkan oleh Pemkot Kendari tersebut berdasarkan pasal 194 dan 197 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, peraturan pemerintah tersebut memuat ketentuan terkait penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ia mengatakan, sebelum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD itu disampaikan kepada DPRD, maka laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).
Audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Kendari tahun anggaran 2021 yang berbasis akrual, terdiri atas enam laporan yakni, laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE). Lalu, laporan perubahan SAL, laporan arus kas (LAK) dan catatan atas laporan keuangan (CALK)
Dia juga mengatakan, dengan penilaian opini WTP dari BPK RI tersebut, maka perlu dipahami bersama bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud pertanggung jawaban pengelolaan keuangan pemerintah daerah kepada rakyat melalui DPRD.
“Oleh karena itu, APBD harus dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan mengacu pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan dilaksanakan oleh aparat pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government), sehingga anggaran daerah dapat memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro