Metro Kendari

Disebut Gelapkan PPN Rp4,3 Miliar, Begini Penjelasan PT BSJ

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) H. Wardan buka suara terkait masalah penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp4,3 miliar yang diduga dilakukan perusahaannya.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra) menetapkan Direktur PT BSJ sebagai tersangka dugaan penggelapan pajak dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2019.

Hasil pengusutan dugaan penggelapan pajak tahap II tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 8 Agustus 2023 lalu.

Wardan menerangkan bahwa PT BSJ merupakan perusahaan yang bergerak pada proses pengangkutan ore nikel, sejak 2012 hingga 2017. Selama itu, pihaknya begitu patuh dalam membayar kewajiban pajak kepada negara.

“Selama kurun waktu lima tahun itu, PT BSJ terus memberikan kontribusi kepada negara dengan membayarkan PPN tanpa ada problem,” ujar dia kepada awak media ini, Kamis (20/12/2023).

Sampai pada November 2017, masalah menghampiri PT BSJ. Wardan menyebut, perusahaannya mendapat masalah terkait performance perusahaan dalam pemuatan ore nikel yang tidak berjalan baik. Akibatnya, rekanan bisnis PT BSJ, PD Perdana Cipta Mandiri (PCM) memutus kontrak kerja sama.

Proses pergantian kontraktor darat yang menangani pekerjaan pengangkutan ore nikel dari lokasi penambangan ke kapal tongkang memakan waktu tiga sampai empat bulan. Saat transisi itu, PT BSJ mengalami kerugian, sementara di satu sisi, PT BSJ tetap mengeluarkan biaya operasional.

“Kondisi itu membuat kami tidak melakukan aktivitas apapun, sehingga terjadi cashflow, dan PT BSJ mulai mengalami gangguan finansial,” katanya.

Kemudian dari masalah yang dihadapi PT BSJ kala itu, menyebabkan target kouta yang telah disepakati untuk tahun 2018 tidak dapat terpenuhi, dan PT BSJ mengalami kerugian. Ditambah awal 2019, PT BSJ kembali merugi di mana salah satu rekanan bisnis atau pemilik IUP telah dihentikan kegiatannya, karena masalah perizinan IPPKH.

Karena terhenti beberapa bulan, PT BJS harus kembali merogoh kocek guna menutupi biaya operasional, seperti penyewaan unit kapal tongkang, BBM, gaji karyawan, serta biaya operasional lainnya yang digunakan sampai menunggu izin tersebut selesai diperpanjang.

Atas kondisi tersebut, dana pembayaran yang diterima PT BSJ dari rekanan bisnis, terpaksa sebagian besar dialihkan untuk membayar seluruh kebutuhan operasional, yang mestinya disetorkan ke negara dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Pada akhir 2019, ada kebijakan dari pemerintah yang melarang perusahaan tambang melakukan ekspor nikel ke luar negeri. Tentu keputusan pemerintah itu kian merugikan PT BSJ. Sebab, regulasi tersebut membuat pemberi pekerjaan PT SKM tidak dapat menyelesaikan sisa tagihannya senilai Rp7,2 miliar akibat larangan ekspor nikel.

“Dari rentetan masalah mulai dari 2017 hingga 2019, menyebabkan PT BSJ untuk sementara waktu belum dapat menyelesaikan pembayaran atas kurang bayar dari PPN yang telah tertunggak di tahun 2018 dan 2019. Belum lagi di tahun 2020 hampir seluruh dunia terpapar Covid-19, termasuk Indonesia. Ini makin memperparah keadaan,” urainya.

Meski kondisi PT BSJ saat itu sedang terpuruk dari sisi keuangan, Wardan bilang pihaknya masih menjalankan kewajiban perusahaan kepada negara dengan tetap melakukan pembayaran PPN. Meski begitu, Wardan malah dituding melakukan penggelapan pajak.

Padahal berdasarkan hitungannya, hasil pembayaran pajak perusahaan di DJP Sulselbartra dan sebelum ada penetapan tersangka, tersisa Rp1,3 miliar yang mesti dibayarkan ke negara. Kemudian, setelah diakumulasikan total sisa pembayaran pajak PT BSJ sejak tahun 2018 dan 2019 senilai Rp3,9 miliar.

Sementara, menurut dia, PT BSJ telah melunasi pembayaran sisa pajak dengan total Rp4,3 miliar. Angka ini sudah termasuk pokok dan bunga tunggakan pajak. Sehingga ia menilai penyidik DJP Sulselbartra terlalu dini menetapkan dirinya tersangka atas kekurangan sisa pajak yang belum diselesaikan saat itu.

Harusnya, sebagai warga yang taat akan pajak, DJP Sulselbartra perlu mengawali dengan memberikan pembinaan, apalagi pihak DJP Sulselbartra mengetahui persis kondisi yang dialami PT BSJ, dengan belum dibayarkannya sisa pembayaran dari rekan bisnis PT BSJ. Nilai piutang tersebut, lebih besar dari utang atas kekurangan bayar PPN.

Sadar akan kewajiban terhadap negara dengan menyelesaikan PPN tertunggak, PT BSJ terus berupaya melakukan penagihan kepada PT SKM, hingga upaya hukum pun ditempuh PT BSJ melalui Pengadilan Niaga Makassar pada 2021.

Hasilnya terjadi perdamaian, dan di akta perdamaian yang tercantum di dalamnya, tidak sesuai kesepakatan untuk sisa pembayaran invoice. Sehingga, dirinya dijadikan janji bayar kepada penyidik DJP Sulselbartra terkait kekurangan bayar PPN yang belum dapat diselesaikan sampai tahun 2023.

Dia menambahkan, selama proses tersebut, PT BSJ sangat kooperatif dan tidak ada satupun panggilan penyidik DJP Sulselbartra tidak dihadirinya. Bahkan, dalam pemeriksaan, DJP Sulselbartra memanggil PT SKM selaku perusahaan yang memiliki piutang ke PT BSJ.

“Kesaksiannya jelas, tentang piutang yang belum diselesaikan dan masih ada sebagian PPN yang juga belum diserahkan kepada pihak PT BSJ namun fakturnya sudah dilaporkan,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button