Metro Kendari

Pemkot Kendari Dorong Sertifikasi Halal bagi UMKM

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus mendorong agar UMKM memiliki label halal. Ini dibuktikan melalui kegiatan Fasilitasi Sertifikat Halal (Self Declare) yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (11/7/2024).

Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengungkapkan, sejak 2020, sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sultra, inilah yang selalu didengungkan terkait sertifikat halal.

“Sejak tahun 2020 saya mengharapkan untuk bagaimana semua produk-produk kita terutama pelaku-pelaku UMKM ini mempunyai label halal, karena ini yang kadang menjadi hambatan untuk bagaimana bisa kita berkompetisi di pasar-pasar besar,” ujarnya.

Selain itu juga, selama mengalami masa-masa sulit saat krisis ekonomi tahun 1998 dan masa pandemi Covid-19, Industri Kecil Menengah (IKM) menjadi garda terdepan dan menjadi solusi dalam menghadapi masalah ekonomi.

“Memang benar, saat kondisi ekonomi kita terpuruk merekalah yang mampu bangkit dan menggerakkan geliat ekonomi di negara kita,” tambahnya.

Yusup pun mengingatkan kepada pelaku UMKM agar tidak berjualan di pinggir jalan atau di atas selokan agar tidak mengganggu hak para pejalan kaki.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Ali Aksa mengatakan, dalam aturan pemerintah seharusnya sertifikat halal ini selesai di bulan Oktober tahun 2024.

“Tetapi kenyataannya masih banyak sekali produk-produk yang belum mendapatkan sertifikat halal, sehingga kepemilikan sertifikat halal di perpanjang sampai bulan Oktober tahun 2026,” ujarnya.

Selanjutnya, pada 2024 ini diprediksi 10.000 IKM di seluruh Indonesia akan mendapatkan sertifikat halal.

“Kami di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari diberikan kuota minimal 50 sertifikat halal,” imbuh dia.

Untuk diketahui, peserta Fasilitasi Sertifikat Halal adalah warga-warga Kota Kendari yang memiliki nomor induk berusaha dan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan selama 3 hari. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button