Pemkot Kendari Deklarasikan Layananan Publik Tanpa Maladministrasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menadatangani deklarasi pernyataan komitmen pelayanan publik tanpa maladmnistrasi.
Penandatangan dilakukan di Kantor Ombudsman Repoblik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) dirangkaiakan dengan jalan santai sekaligus perayaan HUT ORI Sultra Ke-7, Minggu (13/10/2019).
Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar menerangkan, sebelum mendeklarasikan layanan publik tanpa maladministrasi, Pemkot sudah konsisten terhadap pelayanan yang bersih, mulai dari kelurahan, kecamatan hingga pelayanan di OPD lingkup Kota Kendari.
[artikel number=3 tag=”pemkot,pelayanan”]
“Kitakan sebelum acara ini kita sudah sering coffee morning bersama ombudsman dan saran ombudsman (pelayanan bersih tanpa maladministrasi) betul-betul kami laksanakan dilapangan,” ungkapnya kepada awak media.
Untuk membentengi pelayanan yang bersih, Pemekot Kendari sebelumnya telah membentuk tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli). Tak hanya saber pungli, Pemkot di bawah inspektorat memberi perhatian khusus kalau ada keluhan masyarakat.
“Bukan hanya maladministrasi bahkan pelayanan yang lambat kita akan berikan sanksi kalau ada laporan,” tambah mantan Kepala BP2RD Kota Kendari ini.
Tak hanya kerja pemerintah yang diharapkan untuk mencegah tindakan maladministrasi, masyarakat Kota Kendari juga diharapkan dapat terlibat untuk melaporkan kepada Pemkot, jika ada indikasi maladministrasi pada layanan publik di Kendari dengan menyertakan bukti-bukti yang ada.
Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin