Metro Kendari

Pemkot Kendari akan Tertibkan PKL di Kecamatan Kendari Barat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melakukan penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) di Kecamatan Kendari Barat. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari, Samsu Alam saat mengikuti rapat koordinasi di ruang rapat Sekda Kota Kendari, Selasa (17/1/2023).

Samsu Alam mengatakan, pihaknya akan menertibkan PKL yang berjualan di bahu jalan dan median Jalan Ir. Soekarno, Jalan Pembangunan, dan Jalan Tinambu. Penertiban dilakukan setelah melakukan sosialisasi dan peneguran yang dilakukan pihak Kelurahan Dapu-dapura dan Kelurahan Sodoha. Surat teguran pertama hingga ke tiga juga sudah diberikan pada puluhan pedang yang berjualan di tiga jalan tersebut.

“Penertiban akan dilakukan secara persuasif dan mengedepankan sisi humanis,” katanya.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan karena para pedagang melanggar Perda Kota Kendari No 10 tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sementara itu, Camat Kendari Barat, Amir Yusuf menjelaskan, sudah beberapa hari terakhir ini, dirinya kerap kali melakukan pendekatan kepada para pedagang agar mereka dengan suka rela membongkar sendiri lapaknya, sambil menunggu lokasi yang disediakan buat mereka.

“Beberapa malam lalu, saya sampai menginap di lapak pedagang buah, mendengarkan cerita mereka bagaimana kondisi mereka sampai berjualan di tempatnya sekarang,” ujar Amir Yusuf.

Sementara itu, Lurah Dapu-dapura, Dasril Yamin mengaku, sudah memiliki data para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan median jalan. Para pedagang tersebut sudah diberikan teguran sejak akhir Desember dan teguran ketiga tanggal 9 Januari.

“Saya sudah punya data para pedagang ini lengkap dengan KTP-nya,” ungkap Dasril.

Rencananya, penertiban yang akan dilaksanakan Rabu (18/1/2023) akan melibatkan tim gabungan TNI dan Polri. (bds)

 

Reporter: Zubair
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button