Hukum

Tersandung Kasus Korupsi Tambang Nikel di Sultra, Saham PT Lawu Dikuasi PT Khara Nusa Investama

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Khara Nusa Investama masuk dalam daftar pemilik saham mayoritas di PT Lawu Agung Mining (LAM). PT Lawu merupakan anak perusahaan dari PT Khara Nusa Investama selaku perusahaan induk yang bergerak di bidang trading, pelabuhan, properti, dan tambang.

PT Lawu kini tengah bermasalah dengan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sementara ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kejati Sultra telah menetapkan tiga tersangka dari pihak PT Lawu. Pertama, Pengawasan Lapangan (PL) PT Lawu, Gleen, Direktur Utama (Dirut) PT Lawu, Ofan Sofwan dan pemilik PT Lawu, Windu Aji Soesanto, yang juga pemilik saham mayoritas di PT Khara Nusa Investama.

PT Lawu sendiri didirikan pada 3 Februari 2020 yang beralamatkan di Telesindo Tower, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Di tahun pertama pendirian, susunan pengurus PT Lawu ada nama Gleen sebagai direktur dengan nilai saham Rp75.000.000 dan Tan Lie Pin selalu Komisaris PT Lawu dengan nilai saham Rp175.000.000.

Masih di tahun yang sama, tepatnya di 12 Agustus 2020, PT Lawu merubah susunan pengurus dan komposisi pemegang saham. Dalam perubahannya, Tan Lie Pin tidak lagi masuk dalam susunan pengurus perusahaan, tetapi masih menjadi pemegang saham mayoritas.

Disusul Nanang Sujatmo dengan nilai saham Rp75.000.000. Sementara, posisi Direktur PT Lawu diduduki oleh Samuel dan Ofan Sofwan sebagai Komisaris PT Lawu.

Pada 19 Februari 2021, perubahan susunan dan komposisi pemegang saham kembali dirubah. Tan Lie Pin dipercayakan kembali menduduki jabatan Komisaris PT Lawu dengan nilai saham yang sama, begitu pula dengan Nanang Sujatmo. Sementara Sofwan digeser sebagai Direktur PT Lawu.

Pada 13 Desember 2021, terjadi perubahan di internal PT Lawu. Kali ini, komposisi nilai saham Tan Lie Pin berkurang dari Rp175.000.000 menjadi Rp100.000.000 dan jabatannya sebagai Komisaris digeser oleh Nanang Sujatmo yang tidak masuk dalam jajaran pemilik saham PT Lawu.

Sementara, di perubahan ini terdapat nama PT Khara Nusa Investama selaku pemilik saham mayoritas dengan nilai investasi sebesar Rp150.000.000.

Terakhir, PT Lawu kembali merubah susunan pengurus dan komposisi pemilik saham pada 2 Maret 2022. PT Khara Nusa Investama menambah nilai sahamnya menjadi Rp238.000.000 dan Tan Lie Pin sahamnya tinggal menyisakan Rp12.000.000.

Sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi lainnya, dalam rangka mengusut kasus korupsi tambang nikel Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian negara Rp5,7 triliun.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam berkerjasama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.

PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.

Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisahnya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektare, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskannya menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektar.

Dari hasil penambangan tersebut, PT Lawu mengakalinya dengan menggunakan dokumen terbang perusahaan tambang lainnya yang berada disekitar WIUP PT Antam untuk menjual ore nikel. Sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan dimaksud (penyedia dokumen terbang). (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button