KENDARI, DETIKSULTRA – Dalam penerimaan beasiswa Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi) untuk tahun 2019 ini, Universitas Halu Oleo (UHO) memprioritaskan bagi peserta yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sewaktu duduk dibangku sekolah.
Sekitar 1300 peserta dari 2070 calon Mahasiswa Baru (Maba) yang lolos Seleksis Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) mengambil jalur Bidikmisi.
Wakil Rektor I UHO, La Hamimu mengatakan, yang lolos SNMPTN pada jalur Bidikmisi ini sangat banyak dan belebihi setengah dari peserta yang lolos. Kuota yang tersedia untuk Bidikmisi SNMPTN hanya sekira 300 kursi saja, seperti tahun kemarin tapi untuk kuota secara keseluruhan belum ditentukan.
“Para Maba yang lolos jalaur Bidikmisi, tidak langsung terdaftar sebagai penerima beasiswa tersebut, mereka akan disaring lagi berdasarkan data yang mereka isi, dan prioritas utama yang akan diloloskan adalah mereka yang punya kartu KIP,” Katanya, Kamis (28/3/2019).
Selain itu, Ketua Panitia SNMPTN UHO ini melanjutkan, jika semua peserta pendaftar Bidikmisi terbukti memiliki KIP dan lolos pada SNMPTN, maka pihaknya akan melaporkan kembali ke pusat, sebab pusatlah yang lebih mengetahui data peserta yang benar-benar memiliki kartu KIP dan layak dapat beasiswa Bidikmisi.
Pasalnya, kebanyakan yang mendapat Bidikmisi tahun lalu kata dia adalah para Maba yang orang tuanya berkemampuan dari segi ekonomi, misalnya seorang PNS.
Olehnya itu, Ia menjelaskan, agar penerima Bidikmisi ini tepat sasaran, maka para Maba saat mendaftar diminta untuk memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang mereka punya karena akan dikorelasikan dengan NIK yang ada di dinas sosial untuk membuktikan kecocokan dengan KIP yang mereka miliki.
“Dengan adanya metode seleksi penerima Bidikmisi menggunakan kartu KIP ini mudah-mudahan yang menerima beasiswa ini adalah mereka yang betul-betul tidak mampu,” harapnya.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program yang dijalankan presiden Jokowi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin