Pemilih Sementara di Kota Kendari Capai 240.653, Tertinggi Kecamatan Kendari Barat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 240.653 jiwa.
Penetapan jumlah pemilih sementara berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu 5 April 2023 kemarin.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh menjelaskan, jumlah DPS 240.653 dengan rincian pemilih laki-laki 118.162 dan perempuan 122.491, yang tersebar di 1.027 TPS, di 65 kelurahan dan 11 kecamatan.
Jika dilihat dari jumlah pemilih terbanyak per kecamatan maka yang tertinggi adalah Kecamatan Kendari Barat sebanyak 29.744, di urutan kedua Kecamatan Puuwatu 28.761, disusul Kecamatan Poasia 27.793, dan Kecamatan Kadia 27.235.
Selanjutnya Kecamatan Mandonga 26.064, Kecamatan Baruga 23.352, Kecamatan Wuawua 22.246, Kecamatan Kendari 19.623, Kecamatan Kambu 16.254, Kecamatan Abeli 11.752, dan Kecamatan Nambo sebanyak 7.829.
Selain menetapkan DPS, KPU Kota Kendari Kendari juga menetapkan jumlah DPS di TPS lokasi khusus yakni sebanyak 211 pemilih yang akan memilih di TPS lokasi khusus di Rutan Kelas II A Kendari dan Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
“Jadi dari jumlah total DPS 2240.653 di atas terdapat di dalamnya pemilih di lokasi khusus sebanyak 211 pemilih. Tapi jumlah akan terkoreksi hingga proses penetapan DPT Jumi akan datang karena data dari Lapas Kelas IIA Kendari belum masuk, dan juga disesuaikan perkembangan warga binaan Lapas dan Rutan yang fluktuatif,” jelas Jumwal Shaleh.
DPS yang telh ditetapkan oleh KPU Kota Kendari ini selanjutnya akan diserahkan kepada PPS untuk diumumkan di kantor lurah masing-masing agar mendapatkan tanggapan masyarakat.
Olehnya itu, pihaknya mengajak masyarakat Kota Kendari untuk mengecek identitasnya di pengumuman DPS di kantor lurah masing-masing atau melalui akun medsos KPU Kota Kendari, apakah sudah terdaftar atau belum.
“Kalau belum terdaftar maka dipersilakan melapor kepada PPS dengan membawa KK dan KTP elektronik untuk di dalam DPSHP,” pungkasnya.
Sebelumnya KPU Kota Kendari telah menerima Daftar Pemilih (DP) dari KPU RI sebayak 241.306. Dari jumlah data pemilih ini kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih, yang didalamnya termasuk mendata pemilih baru, dan juga pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta pemilih ubah data.
Hasil kerja dari Pantarlih kemudian dilakukan penyusunan dan rekapitulasi oleh PPS menghasilkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). DPHP dari setiap kelurahan direkapitulasi secara berjenjang oleh PPK dan KPU Kota Kendari yang kemudian ditetapkan menjadi DPS. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan