Pelaku Penganiyaan di Lapulu Hingga Menyebabkan Korban Luka Bakar, Ditangkap Polisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Buser 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan satu pelaku penganiyaan, bernama Lenoz Lewia alias Enoz (26) yang peristiwa melawan hukum terjadi di Lapulu, Kecamatan Abeli pada Maret lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan dilakukan pada dini hari tadi, 20 Mei 2022 di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat.
Menurut dia, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan patut diduga telah melakukan tindak pidana (TP) penganiayaan kepada korban.
“Penangkapan dilakukan sehubungan dengan Laporan Polisi (LP) nomor 10 tanggal 22 Maret 2022, di Polsek Abeli,” ujar dia.
Dijelaskannya, awal mula kejadian membahayakan nyawa seseorang tersebut pada 22 Maret 2022 lalu. Dimana korban yang sedang bersama dengan pelaku di sebuah acara, mendapat tawaran minuman keras dari pelaku.
Karena posisi korban sedang duduk di atas kendaraan roda dua, pelaku mencurigai jika korban adalah polisi. Namun korban mengelak, bahwa wajahnya tak menggambarkan dia seorang polisi.
Lantas, si pelaku langsung mengeluarkan pisaunya dan menusuk korban tepat ke arah paha kiri. Namun tepat mengenai handphone yang berada disaku celana milik korban.
Sehingga mengakibatkan celana korban robek serta handphone rusak terbakar akibat tusukan pisau dari pelaku.
“Atas kejadian tersebut membuat paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar akibat handphone yang terbakar,” jelas mantan Kasat Rekrim Polres Konsel ini.
Akibat perbuatannya, Lenoz alias Enoz dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengam ancamn hukuman 2.5 tahun paling lambat dan 5 tahun paling lama.
Reporter: Sunarto
Editor: Via