Metro Kendari

Pelaksanaan Tes CPNS/PPPK 2024 di Sultra Dilaksanakan Paling Lambat Agustus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkirakan pelaksanaan tes CPNS/PPPK tahun 2024 di Sultra paling lambat akan dilaksanakan Agustus mendatang.

Pasalnya berdasarkan catatan tahun sebelumnya, pelaksanaan dilaksanakan pada Juli dan paling lambat Agustus dilakukan pembukaan pendaftaran.

Admin SSCASN Pemprov Sultra Rajab mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal pasti. Sebab, belum ada informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Kita juga masih menunggu arahan dari Menpan RB kapan ini akan berlanjut, karena penjadwalan di Bulan Juni sudah mulai pembukaan pendaftaran dan sudah berproses,” katanya di kantornya, Kamis (27/6/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan seperti tahun-tahun sebelumnya biasanya Juni dan Juli dilaksanakan pembukaan pendaftaran dan selesai di Bulan Maret

Namun sampai saat ini dari Menpan RB sebagai lembaga yang mengadakan CPNS/PPPK dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) untuk pengadaan PPPK guru belum ada informasi.

“Untuk itu, kami masih menunggu apakah pelaksanaannya diundur Agustus ataupun September, kami masih menunggu surat resmi dari Menpan RB dan Kemendikbudristek,” katanya.

Ke depannya jika sudah ada jadwal resmi dari pemerintah pusat maka pelaksanaannya akan digelar di bulan yang sama di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Sultra. Namun setiap provinsi maupun kabupaten/kota berbeda tanggalnya.

Rajab menjelaskan penyebab jadwal pelaksanaan diundur kemungkinan disebabkan karena tahapan validasi belum selesai di beberapa wilayah di Indonesia termasuk di Sultra.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalokasikan kuota sebanyak 7.497 untuk pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2024.

Kuota ini telah mendapat persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemprov TA 2024 oleh Kementerian PAN-RB, dengan alokasi sebanyak 7.497 kuota.

Jumlah tersebut dengan rincian 1.509 untuk alokasi CPNS dan 5.988 untuk alokasi PPPK, sesuai dengan skala prioritas nasional yaitu ada tiga yakni tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan tenaga teknis.

Untuk PNS meliputi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Sedangkan untuk alokasi PPPK sebanyak 5.988, masing-masing untuk tenaga guru sebanyak 981, tenaga kesehatan CPNS 442 dan PPPK 702 serta tenaga teknis untuk CPNS sebanyak 1.067 dan PPPK 5.988. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button