Pasca Terkungkung Pandemi Covid-19, OJK Sultra Sebut Tren Restrukturisasi Menurun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tren restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit akibat pandemi Corona virus 2019 (Covid) kini kian menurun.
Hal itu disampaikan Otoritas Jasa Keungan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mengadakan bincang bersama awak media di Kendari, Selasa (21/6/2022).
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf bilang, penurunan tren restrukturisasi karena pandemi nonalam tersebut semakin melandai.
Sehingga mobilitas masyarakat kembali normal diiringi aktivitas perekonomian nasional yang perlahan pulih dari keterpurukan pasca pandemi Covid-19.
“Mobilitas masyarakat juga kembali normal dengan begitu aktivitas ekonomi juga tumbuh kembali, bergairah sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran kreditnya,” ungkapnya.
Maulana mengatakan, jumlah debitur yang mengajukan keringanan cicilan kredit akibat pandemi Covid-19 mencapai 83.013 debitur dengan total pinjaman senilai Rp4,97 triliun.
Sementara kata dia, yang disetujui pengajuan keringanan cicilan sebanyak 75.320 debitur dengan nilai Rp4,65 triliun.
Dijelaskannya, debitur yang tidak disetujui saat mengajukan relaksasi kredit sebanyak 7.693 karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya usaha dari nasabah sudah menurun sebelum terkena dampak Covid-19.
Sementara untuk restrukturisasi kredit ini sebagian besar didominasi perusahaan pembiayaan dan industri keuangan nonbank yang tercatat sebesar Rp2,4 triliun dan diikuti industri perbankan tercatat Rp2,1 triliun.
“Debitur juga banyak didominasi oleh perusahaan pembiayaan sebesar 51 ribu debitur dan perbankan 24 ribu debitur,” jelas Maulana.
Ditambahkannya, jenis restrukturisasi sebagian besar didominasi oleh UMKM yang sangat terdampak akibat adanya wabah pandemi Covid-19 yang mencapai 95,46 persen atau 23.621 debitur dari total 24.051. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki