KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Paska dilantik Kamis (18/6/20), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra tak mau terlalu lama bereuforia.
KPID Sultra ‘tancap gas’ bergerak melakukan koordinasi kelembagaan untuk memperkuat pengawasan dibidang penyiaran.
Salah satunya yakni membuka ruang pengaduan kepada masyarakat terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran baik Televisi (TV) maupun Radio.
Tidak hanya itu, KPID Sultra juga tetap akan memperhatikan layanan permohonan perizinan dan perpanjangan izin lembaga penyiaran.
Ketua KPID Sultra, Ilyas menjelaskan, pelantikan Komisioner kali ini cukup beda dengan sebelumnya, karena dilantik ditengah suasana pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Lepas Lima Warga Kendari Umrah Gratis, AJP-ASLI Didoakan Menang Pilwali 2024
- Produksi Padi di Sultra Meningkat 38 Persen per Oktober 2024
- Pemprov Sultra Salurkan 1.850 Obat dan 380 Boks Disinfektan untuk Cegah Virus Jembrana
Tapi suasana pandemi, bukan jadi halangan tujuh Komisioner KPID untuk segera bertugas melakukan pengawasan konten seluruh siaran.
Beberapa poin urgen segera dilakukan KPID, mulai dari penguatan kelembagaan, sinergitas instansi baik pemerintah maupun lembaga swasta penyiaran lokal dan nasional.
“Iya, penting untuk segera dilakukan langkah penguatan kelembagaan dengan cara bersinergi dengan lembaga-lembaga terkait dan jadi modal utama KPID untuk menjalankan peran pengawasan penyiaran,” ungkapnya.
KPID Sultra berharap agar lembaga penyiaran TV dan Radio mematuhi regulasi yang berlaku dengan menghindari pelanggaran konten siaran yang tak sesuai mekanisme.
Reporter: Haikal
Editor: Via