Metro Kendari

Pansus DPRD Kendari Rekomendasikan Evaluasi Pj Wali Kota Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pj Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yusup, direkomendasikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendari untuk dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rekomendasi ini, sesuai kesepakatan Pansus DPRD Kendari yang dipimpin La Ode Azhar, setelah dilakukan pengkajian perubahan nomenklatur penggunaan APBD 2024 yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari, tanpa diketahui lembaga legislatif.

“Rekomendasi yang sudah kami hasilkan bunyinya adalah DPRD merekomendasikan untuk melakukan evaluasi kinerja Pj Wali Kota Kendari. Ini harus dibawa Senin, kebetulan Rabu itu evaluasi Pj di Kemendagri,” ucap La Ode Azhar kepada awak media di Kendari, Sabtu (13/07/2024).

Menurut La Ode Azhar, rekomendasi evaluasi terhadap pimpinan tertinggi di Kota Kendari itu, tidak lepas dari kebijakan Pj Wali Kota Kendari yang dinilai tidak menganggap keberadaan DPRD.

Padahal, dalam pemerintahan, eksekutif, legislatif merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Namun yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari, justru mencederai nilai-nilai penyelenggaraan pemerintahan, dan tentunya sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena dianggapnya perlakuan Pj Wali Kota Kendari begitu luar biasa, La Ode Azhar meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Kendari.

“Tergantung Mendagri melihatnya seperti apa. Kalau kami (DPRD) evaluasi sebenarnya dengan perlakuan yang ada, yah diganti saja,” pinta politisi Partai Golkar ini.

La Ode Azhar mengaku, pihaknya juga sudah mempersiapkan rencana lainnya, jika rekomendasi Pansus DPRD Kendari tidak diamini Mendagri. Yang paling mungkin dilakukan, yakni mengeluarkan hak angket dengan konsekuensi timbulnya pidana hukum.

Ia juga meminta, Pemkot Kendari untuk tidak melakukan tender fisik pada kegiatan yang tidak bersumber dari APBD induk. Apabila tidak diindahkan, maka akan dibentuk lagi pansus angket untuk menjalankan hak angketnya.

“Kerjanya itu menyelidiki. Kalau ditemukan ada unsur pidana maka rekomendasinya hukum,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button