Metro Kendari

OSS dan Si Cantik Permudah Urus Izin Usaha Anda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik beberapa bulan lalu. Sejak itulah semua layanan perizinan beralih ke Online Single Submission (OSS).

Terkait hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari secara perlahan-lahan menyesesuaikan dengan sistem tersebut.

Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Sri Yusnita, mengatakan, pelayanan dengan aplikasi perangkat lunak (software) itu sudah mulai diberlakukan, setelah mengikuti sosialisasi dan bimtek terkait sistem tersebut.

Menurutnya, aplikasi layanan daring (online) memiliki plus minus, melalui sistem OSS memperpendek birokrasi pelayanan perizinan dimasyarakat dan
pelaku usaha lebih mudah mengajukan permohonan izin usaha dimanapun dan kapan pun.

BACA JUGA:
>   Sampah Plastik Menumpuk di Perut Paus
>   Tujuh Anggota Kembali Jadi Sasaran Bom di Kantor DPRD Kabupaten Wakatobi
>   225 Personil Amankan Pemilihan Wakil Bupati Buton
>   Musim Pancaroba, Waspada DBD

 

“Disisi lain manfaatnya, mengikat petugas kita untuk tidak bermain-main dengan memberikan pelayanan. Kemudian dari sisi penggunaan sistem online ini, pelaku usaha juga dituntut untuk menuntaskan seluruh kewajibanya sebagai warga negara karena aplikasi tersebut terintegrasi dengan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan dan Pajak. Nantinya tidak akan terbit izinnya kalau tidak memenuhi persyaratan yang dicantumkan tersebut,”ujarnya.

Sejak diberlakukan PP Nomor 24 Tahun 2011, tidak ada istilah bermain-main dengan regulasi.

Untuk mengakses layanan daring, diakses melalui www.oss.go.id, namun demikian jika masyarakat menemui kendala atau hambatan dalam proses login, bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP untuk didampingi tatacara untuk mengakses layanan tersebut.

Pelayanan berbasis daring merupakan rekomendasi dari pemerintah pusat. OSS terintegrasi dengan aplikasi cerdas layanan terpadu untuk publik (Sicantik), yang akan membantu masyarakat untuk memudahkan pengajuan permohonan izin usaha.

Layanan perizinan terbaru ini, belum terlalu dikenal di masyarakat, olehnya itu untuk tahap awal akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Reporter: Ningsih
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button