Metro Kendari

Oktober-Desember 2022, Pemkot Kendari Temukan 70 Pelanggaran Pendirian Bangunan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sepanjang tahun 2022 sejak Oktober hingga Desember, sebanyak 70 pelanggaran pendirian bangunan ditemukan di Kendari.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari Erlis Sadya Kencana mengatakan, berdasarkan hasil kerja yang dilakukan tim satgas divisi pengendalian bangunan gedung dan kawasan perumahan, jenis pelanggaran yang didapatkan yakni pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sempadan, dan pelanggaran pola ruang.

Menurutnya, temuan ini sudah ditindaklanjuti berupa surat teguran pertama, teguran ke dua, surat peringatan dan akan ada penindakan. Dari jumlah temuan ini, satu bangunan yang sudah mendapat surat teguran yakni sebuah bangunan di Kelurahan Petoaha yang melanggar beberapa hal.

“Yang terbanyak di Kecamatan Puuwatu sebanyak 16 pelanggaran, kemudian Mandonga 12 pelanggaran. Nanti data ini akan dibagi ke camat,” ujar Erlis Sadya Kencana saat mengikuti rapat koordinasi di ruang rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (19/1/2023).

Erlis berharap, setelah data pelanggaran diberikan, camat dan lurah bisa menindaklanjuti dengan surat teguran sehingga masyarakat tidak lagi melanggar ketentuan.

Sementara, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala meminta camat dan lurah proaktif memperhatikan wilayahnya. Jangan sampai masih ada camat atau lurah yang tidak mengetahui jika terjadi pelanggaran bangunan, sempadan atau pola ruang di wilayahnya.

“Jangan ada kesan bahwa teman-teman di wilayah tidak paham ilmu tata ruang, apalagi kalau ada kesan bahwa itu bukan tanggung jawabnya atau tugasnya camat dan lurah,” ungkap Ridwansyah Taridala. (bds)

 

Reporter: Zubair
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button