Nahwa Umar Ungkap Proses Pengangkatan Tersangka Suap Alfamidi Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengungkapkan kronologis pengangkatan tersangka kasus suap Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periode 2021-2022.
Nahwa Umar mengatakan, awalnya tidak tahu menahu terkait keberadaan Syarif Maulana di struktur pemerintahan Kota Kendari.
Nahwa Umar mengaku tidak pernah dipanggil eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir untuk membahas pengangkatan Syarif Maulana. Padahal saat itu, dirinya tercatat masih menjabat Sekda Kota Kendari.
“Dan saya pun tidak pernah dipanggil oleh Pak Wali Kota Kendari, Sulkarnain saat itu bahwa akan ada orang yang mau masuk dan mau di SK-kan. Saya tidak pernah dipanggil sama sekali,” ungkapnya saat ditemui awak media di kediamannya, Selasa (28/3/2023).
Nahwa Umar baru mengetahuinya setelah diberitahu Ridwansyah Taridala yang saat itu menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.
Ridwansyah Taridala ke Nahwa Umar menyampaikan bahwa ada rencana pengangkatan yang diperintahkan langsung oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
“Jujur dia (Ridwansyah Taridala) datang curhat katanya ada perintah mengangkat (Syarif Maulana). Saya bilang hati-hati, karena bagaimana pun pengangkatan itu belum ada di kota. Kalau memang ada berarti itu baru dan kita mesti hati-hati aturan dan cantelannya ada di mana,” beber Nahwa Umar.
Menurut dia, ketika itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sempat mau menitipkan Syarif Maulana sebagai tenaga ahli di Sekda Kendari. Namun Nahwa Umar saat itu menolak.
“Waktu itu, karena mau dicantel di sekretariat, saya bilang tidak mau,” tambah dia.
Berangkat dari penolakan itu, timbul inisiatif dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari untuk melihat bagaimana mekanisme dan proses pembentukan tim percepatan pembangunan dan keunggulan daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kemudian berangkatlah Nahwa Umar bersama Kepala BPKAD Kota Kendari, Kepala Bappeda Kota Kendari dan Inspektur. Di saat berkunjung, mereka menemukan sejenisnya yang dinamakan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan melekatnya di Bappeda.
“Jadi dasar itulah sehingga ada itu (tim percepatan pembangunan dan keunggulan daerah),” cetus Nahwa Umar.
Tetapi dalam perjalanannya, lagi-lagi beber Nahwa Umar bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses pembuatan Peraturan Wali (Perwali) untuk pengangkatan dan penerbitan SK tim tim percepatan pembangunan dan keunggulan daerah.
Setahu dia, setiap produk hukum yang akan dibuat pemerintah, harus didudukkan bersama dengan stakeholder terkait termasuk sekda. Tujuannya agar prodak hukum yang dilahirkan hasilnya baik.
Namun khsusunya, TUGPP atau Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah Kota Kendari, tidak pernah dibahas dalam forum.
“Adapun ada paraf saya di SK itu karena Kepala Bappeda memberitahukan ini ada perintahnya Pak Wali Kota Kendari. Ini mau di SK-kan dia (Syarif Maulana) mau masuk di kota begitu,” jelasnya.
Sehingga tambah dia, waktu menjadi saksi dalam lanjutan penyidikan kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nahwa Umar dengan tegas mengatakan ia tidak mengenal siapa sosok Syarif Maulana.
“Dimana saya kenal, dia itu orang Jakarta, datang di Kendari. Saya tidak pernah liat sebelumnya, nanti saya sering liat datang di Kendari baru saya sering ketemu di rujab, saya pernah liat di acara tambak labu, saya pernah liat di acaranya Bappeda itu saja,” imbuhnya.
“Jadi di dua persoalan (pengangkatan dan kasus suap) diluar sepengetahuan saya,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.
Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.
Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.
Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.
Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.
Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan