KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah diadakan sosialisasi selama seminggu, Pemerintah Kota Kendari telah mulai berlakukan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 serta surat edaran tentang pembatasan aktivitas malam.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan himbauan Terkait protokol kesehatan khususnya dalam menggunakan masker agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Dengan upaya ini bisa direspon baik oleh masyarakat dan mari sama-sama kita saling melindungi saling manjaga dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yang saat ini melanda kota Kendari,” ujarnya.
Selain itu, orang nomor satu di Kota Kendari ini menjelaskan berdasarkan perwali yang ditetapkan bagi masyarakat yang melakukan Pelanggaran akan dikenakan sanksi.
“Adapun sanksi yang akan diberlakukan diantaranya sanksi berupa teguran, sanksi melakukan aktivitas sosial seperti membersihkan lingkungan tertentu, hingga denda uang tunai sebesar Rp200 ribu dan ini akan dilakukan oleh petugas yang sudah ditunjuk melakukan patroli yang dibekap pihak Kepolisian dan TNI,” paparnya.
Selain dalam Perwali Nomor 47 tersebut seluruh masyarakat Kota Kendari diwajibkan menggunakan masker dan saat keluar rumah serta seluruh tempat keramaian seperti mal, pasar, dan tempat keramaian lainnya tidak boleh buka diatas jam 10 malam.
Reporter: Sesra
Editor: via
Hari pertama tgl 10 September 2020 pemberlakuan aturan jam malam mulai pukul 22:00 WITA. Di kota Kendari terlihat masih banyak pelaku usaha yang membuka usahanya melebihi waktu dari aturan jam malam yang telah ditetapkan. 🙏