Metro Kendari

Mulai Agustus, Kemenag Setop Penerbitan Buku Nikah Fisik

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik atau kartu nikah dalam bentuk cetak.

Penyetopan kartu nikah fisik tersebut digantikan dengan inovasi kartu nikah dalam bentuk format digital per Agustus 2021.

Hal tersebut berdasarkan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sultra, Jamaludin, mengungkapkan buku nikah masih digunakan namun kartu nikah tidak berlaku atau ditiadakan lagi mulai Agustus 2021.

“Jadi sesuai Surat Ditjen Bimas Islam bahwa kartu nikah sudah ditiadakan dan digantikan dengan kartu nikah digital,” ujarnya, saat ditemui Selasa, (10/8/2021).

Namun untuk sisa buku nikah atau kartu nikah cetak masih tetap digunakan guna menghabiskan stok yang masih tersisa.

Sisa kartu nikah cetak di Kemenag Sultra saat ini ada sekitar 24 ribu 190 yang masih tetap diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan guna untuk menghabiskan stok kartu nikah yang tersisa.

“Apabila stok kartu nikah dinyatakan habis maka nantinya akan mulai digunakan kartu digital ini,” ucapnya.

Selain itu, bagi yang sudah memiliki kartu nikah dalam bentuk cetak itu tetap digunakan, Namun yang belum sempat memiliki ketika mengurus bukan lagi kartu cetak, tapi diberi kartu nikah dalam bentuk digital.

Akan tetapi apabila kedepannya nanti, kalau masyarakat yang memiliki kartu nikah cetak dan ingin mengganti ke bentuk digital, Kemenag Sultra juga mengizinkan atau diperolehkan.

Jamaludin menjelaskan, kartu nikah fisik diganti dengan kartu digital karena sebagai bentuk perkembangan zaman serta memudahkan masyarakat dalam membawa dokumen nikah.

“Dengan perkembangan zaman bahwa layanan di Kemenag itu tidak sama lagi dengan layanan pada zaman dulu, sekarang sudah serba digital serta berbasis teknologi, sehingga inilah yang menjadi suatu inovasi pelayanan,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button