Miliki Sabu, IRT Asal Konut Diciduk Polisi
KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga membawa, memiliki, dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 8,74 gram.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh kepada awak media mengatakan, tersangka berinisial NH (27), warga asal Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dikatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga setempat bahwa di Jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari ada peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh NH.
Setelah mengetahui lokasi tersebut, pihaknya langsung menangkap tersangka pada Senin (5/7/2021), sekira pukul 08.20 WITA.
Lalu dilakukan penggeledahan di dalam kosan tersangka dan tim menemukan tujuh saset kecil yang diduga sabu disimpan di kantong orange beserta barang bukti lainnya.
“Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 70 saset kosong, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet dan saru unit timbangan digital,” katanya.
Ia menambahkan, saat dilakukan interogasi pelaku mengaku disuruh oleh seseorang asal Unaaha.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas tindakan pelaku, dirinya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki