Hukum

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswinya, Prof B Ditetapkan Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum Dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) Univeristas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana (TP) kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol, M. Eka Faturrahman kepada awak media, Kamis (18/8/2022).

Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat aduan atau laporan dari korban dugaan kekerasan seksual, RN (20) yang saat masih berstatus sebagai mahasiswa FKIP UHO Kendari.

Setelah sebulan berjalan proses penyelidikan hingga dilakukannya gelar perkara yang menandai kasus dugaan kekerasan seksual masuk tahap penyidikan, akhirnya Prof B dijadikan tersangka.

“Menindak lanjuti laporan korban hingga di lakukan penyelidikan dan penyidikan, dari hasil itu, terlapor kami tetapkan tersangka,” kata dia.

Untuk selanjutnya, kata Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan atas penetapan tersangkanya.

“Besok kita layangkan surat pemanggilan pemberitahuan sebagai tersangka. Jadi soal penahanan, kita panggil dulu. Mudah-mudahan tersangka koperatif,” jelasnya.

Adapun tersangka disangkakan Pasal 6 Huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button