kesbangpol sultra
Metro Kendari

Miliki Sabu 0,42 Gram, Oknum ASN Basarnas Kendari Dibekuk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan tersangka inisial IS (39) yang diduga menguasai narkoba jenis sabu.

Tersangka kasus narkoba ini diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pencarian dan Pertolongan (KKP) atau Basarnas Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan, tersangka lebih dulu diamankan warga sebelum digelandang ke Mapolresta Kendari.

Menurut keterangan warga, lanjut Hamka, tersangka kepergok tengah mengambil tempelan di Lorong Mentora, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Dapat informasi dari warga, setelah itu tim Opsnal langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku IS,” ujar dia kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Tak hanya mengamankan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan satu plastik bening yang diduga berisikan sabu seberat 0,42 gram.

Berdasarkan hasil interogasi penyidik, ASN Basarnas Kota Kendari tersebut membeli paket sabu itu dari seseorang yang berinisial CP. Harga paket sabu tersebut senilai Rp300 ribu.

AKP Hamka mengatakan sabu yang dibeli dari tangan CP diperuntukkan atau dipergunakan untuk dikonsumsi pribadi oleh tersangka.

“Berdasarkan keterangan IS, sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi. Dia juga mengaku baru pertama kali membeli satu paket sabu dari CP,” jelasnya.

Akibat perbuatan melawan hukum, IS terancam mendapat hukuman penjara selama sepuluh tahun dengan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button