Miliki Narkoba, Seorang Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi
KOLAKA, DETIKSULTRA.COM- Seorang pemuda berinisial ML (22) warga jalan Usaha Tani kelurahan Tahoa, kabupaten Kolaka, di ringkus oleh tim Narkoba Polres Kolaka.
Pemuda tersebut ditangkap tangan memiliki Narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,67 gram.
Tersangka ML mengatakan, baru beberapa bulan menggunakan sabu yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp1,5 juta.
“Saya beli, dan makainya sendiri,” ungkapnya.
Kasat Narkoba polres Kolaka, Iptu Husni Abda membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pengguna Narkoba, Rabu malam.
Saat digerebek tersangka ML, sedang santai di rumahnya.
“Kami introgasi dan tersangka akhirnya menunjukan barang bukti sabu yang disembunyikan disela-sela meja dalam bentuk bungkusan,” ungkap Iptu Husni Abda.
Tak sampai disitu, polisi kemudian mengembangkan temuan barang bukti, dan berhasil menunjukkan saset sabu lainnya yang disimpan tersangka di bawah rumah panggung miliknya.
Penggeledahan polisi, juga menemukan alat hisap sabu, dan korek api, yang di sembunyikan tersangka diatas plafon kamarnya.
“Kita interogasi mendalam tersangka dan hasilnya ada lagi disembunyikan dalam handponnya,” ujar Kasat Narkoba
Tersangka ML kini diamankan di Polres Kolaka untuk dimintai keterangan dan kasus tersebut terus dikembangkan polisi,
Atas kepemilikan Narkoba ini, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancama pidana 12 tahun penjara.
Reporter : Yus
Editor: Dahlan