Menaker Naikkan Upah Minimum Provinsi 8,51 Persen
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dalam surat tertanggal 15 Oktober 2019, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 naik 8,51 persen.
Di kutip dari CNN Indonesia, Hanif menyatakan, kenaikan UMP tersebut dihitung dengan menggunakan rumus yang telah diatur dalam PP Pengupahan.
“Dengan demikian kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen,” katanya seperti dikutip dari surat tersebut, Kamis (17/10/2019).
[artikel number=3 tag=”mentri,upah”]
Dalam PP Pengupahan, rumus kenaikan UMP dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil perkalian antara upah tahun berjalan dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data BPS tertanggal 2 Oktober, inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Sementara itu untuk pertumbuhan ekonomi berada di level 5,12 persen.
Hanif Dhakiri, meminta setiap gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2020 secara serentak pada 1 November 2019 mendatang.
Berdasarkan perhitungan detikcom, setidaknya ada 5 provinsi yang UMP-nya di tahun depan masih di Rp 1 jutaan.
Di urutan dari UMP yang paling rendah yaitu DIY Rp 1.704.607, lalu disusul oleh Jawa Tengah Rp 1.742.015. Berikutnya adalah Jawa Timur Rp 1.768.777, Jawa Barat Rp 1.810.350 dan terakhir NTT Rp 1.945.902.
Reoprter: Muhammad Israjab
Editor: Rani