Metro Kendari

Massa Lempari Kantor CV Central Niaga dengan Tomat Busuk

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 14 karyawannya secara sepihak oleh CV. Central Niaga yang disebut sebagai anak perusahaan PT. HM Sampoerna kembali menuai protes akibat pesangon yang tidak dibayarkan pasca PHK.

Untuk menyuarakan aspirasinya, para karyawan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor distributor CV. Central Niaga di Jalan Made Sabara, Senin (5/8/2019).

Sambil melempari kantor dengan tomat busuk dan membakar ban, massa menuntut pemberian hak karyawan yang tidak dibayar, padahal perusahaan penjual rokok tersebut memiliki omzet hingga Rp 12 miliar perbulan.

“Perusahaan harus membayar pesangon karyawan yang di-PHK oleh CV. Central Niaga dan PT.HM Sampoerna,” singkat Arjuna, koordinator unjuk rasa.

CV Central Niaga dinilai telah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan sebagai pedoman untuk menjalankan aktivitas. Selain itu, massa menuntut perlindungan terhadap tenaga kerja dan keluarganya sesuai harkat martabat kemanusiaan.

Keempat belas karyawan yang di-PHK tersebut diketahui merupakan karyawan tetap yang telah bekerja selama 11 tahun, 10 tahun dan 8 tahun. Selain PHK, CV. Central Niaga juga telah banyak melanggar UU Nomor 13 tahun 2013 seperti pemberian upah di bawah UMR.

Sementara itu, PT HM Sampoerna belum melakukan konfirmasi terkait permasalahan CV Central Niaga yang melakukan PHK terhadap karyawan tetapnya tersebut.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button