Maling Knalpot Dibekuk Usai Unggah Hasil Curian di FB
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – EB (17), seorang pelajar salah satu SMK di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan kepolisian karena diduga telah mencuri Knalpot.
Aksinya itu diketahui setelah terekam CCTV pada Sabtu dini hari, 26 Maret 2022, sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu ia terekam sedang mengambil enam knalpot sepeda motor warga yang terparkir di halaman indekos di wilayah Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak kepada awak media menjelaskan, tersangka EB tidak sendiri saat melakukan aksinya. Ia dibantu rekannya yang masih dalam pencarian polisi.
Adapun kronologis kejadian, pelaku bersama rekannya awalnya mencari sepeda motor untuk diambil knalpotnya di Jalan Lumba-lumba, Kecamatan Kambu tetapi sia-sia.
Kemudian, lanjut Jupen, pelaku pindah tempat di Lorong Sepakat dan menemukan indekos yang saat itu pagarnya tidak dalam keadaan dikunci.
“Di tempat indekos itulah mereka kemudian mengambil enam knalpot sepeda motor dengan menggunakan dua kunci untuk membukanya,” jelasnya pada Rabu 30 Maret 2022.
Ia juga mengatakan, setelah mengambil knalpot itu, langsung dibawa kerumah dan mereka menawarkan barang curian tersebut melalui akun Facebook.
“Namun ternyata pembeli dari knalpot motor tersebut adalah pemiliknya, sehingga tersangka langsung ditangkap dan barang bukti 6 knalpot, 2 kunci yang dipakai membuka knalpot, dan 2 spion sepeda motor berada di Polresta Kendari,” pungkasnya.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via