Metro Kendari

Maling Baterai Tower Diringkus Polisi, Dua Orang Buron

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial BH (42) diringkus polisi diduga mengambil 4 unit baterai ZTE Tipe 6FT-100 A.

Wakapolresta Kendari, Kompol M. Alwi mengungkap, saat melakukan aksinya tersangka ditemani bersama dua rekannya untuk melancarkan aksinya.

“Kejadian pengambilan baterai oleh tersangka
di Jalan Komjen M. Yasin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 02.00 Wita,” jelasnya kepada awak media pada Jumat (11/3/2022).

Sementara, pengambilan baterai pemancar Telkomsel dengan cara masuk ke area tower yang dipagar keliling. Kemudian mencungkil gembok pagar dan lemari BTS tempat baterai tersimpan.

“Mereka mencungkil gembok pagar dan lemari BTS dan mengambil 4 buah baterai,” jelasnya.

Ditambahkannya, usai membongkar 4 baterai para tersangka memuatnya dengan mobil yang sebelumnya sudah mereka rental dan bawa ke lokasi.

Sementara itu, saat diinterogasi tersangka BH mengaku bersama temannya berencana menjual keempat baterai bernilai Rp20 juta tersebut kepada penimbang barang bekas.

“Selain 4 baterai, kami juga mengamankan sebilah parang dan 1 kunci pas yang digunakan para tersangka membobol menara,” ujar dia lagi.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu 2 tersangka lainnya.

“Untuk dua pelaku kita masih lakukan pengejaran. DPO sudah kami sebar juga,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button