LPSK: Jangan Takut Menjadi Saksi Demo 26 September
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bekerjasama dengan Ombudsman RI Sultra, menyatakan siap untuk melindungi para saksi yang akan memberikan keterangan perihal kronologis tragedi aksi unjuk rasa (unras) 26 September 2019.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua LPSK, Dr. Ahmadi, menjelaskan bahwa LPSK hadir secara pro aktif untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak baik dari aparat penegak hukum maupun Ombudsman RI Sultra guna melakukan perlindungan korban dan saksi.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Ombudsman RI Sultra untuk melidungi korban dan saksi sesuai yang diatur oleh mandat Undang-undang (UU) terkait perlindungan korban dan saksi,” jelasnya, Jumat (4/10/2019).
Ia menjamin perlindungan kesaksian para korban dan saksi mata dalam sistem peradilan pidana. Terhitung hingga hari ini dirinya masih melakukan pemetaan terhadap para saksi yang akan memberikan keterangan terkait aksi unras 26 September lalu.
“Jadi untuk agenda hari ini kami melakukan pemetaan dan penyerahan barang bukti ke Polda Sultra terkait siapa-siapa saja yang bisa menjadi saksi untuk memberikan keterangan mengenai apa yang diketahui. Maka dari itu saya mengimbau kepada siapapun yang mengetahui agar jangan takut menjadi saksi, kemukakan apa yang diketahui sebenar-benarnya guna mewujudkan proses hukum yang berkeadilan,” tambahnya lagi.
Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) LPSK menjelaskan bahwa ada sejumlah hak yang diperoleh oleh saksi dan korban mengacu pada UU No. 31 tahun 2014 tentang peradilan pidana, dan hal tersebut akan ditinjau pada beberapa tindak pidana yang terjadi dan tingkat ancamannya pada para saksi.
Reporter: Gery
Editor: Rani