Kejati Sultra serahkan hasil lelang nikel sitaan kejaksaan di kasus korupsi PT Antam sebesar Rp42 miliar ke negara. Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe merilis hasil lelang nikel dalam perkara korupsi nikel di WIUP PT Antam Konawe Utara (Konut), Kamis (23/1/2025).
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Sultra, Catur Karyawan mengatakan, hasil lelang nikel di kasus korupsi nikel di WIUP PT Antam senilai Rp42 miliar.
“Terkait kegiatan hari ini, sebesar 42 miliar, merupakan hasil lelang ore nikel yang kita sita pada saat penyidikan kemarin,” katanya.
Carur menyebut angka itu merupakan total hasil penyitaan ore nikel sebesar 126.000 metrik ton (MT) dari tangan PT Lawu Agung Mining (LAM), pemegang join operasional (JO) eksklusif di WIUP PT Antam Konut.
“Jadi mereka (PT LAM) itu mengambil dari wilayah IUP Antam dan dijual langsung PT Lawu,” sebut Catur.
Adapun ore nikel sitaan kejaksaan yang sudah terjual, akan dikembalikan ke negara, karena sudah berkekuatan hukum tetap.
“Hingga ini sudah bisa menjadi PNBP yang disumbangkan oleh Kejaksaan karena kita juga menghasilkan PNBP, salah satunya dari hasil lelang ore nikel ini,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan
This website uses cookies.