Metro Kendari

Larangan Mudik Ditetapkan, Kapal Laut Tidak Diperbolehkan Angkut Penumpang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mudik atau pulang ke kampung halaman merupakan tradisi masyarakat di Indonesia ketika menjelang perayaan Idulfitri setiap tahunnya.

Namun kali ini, masyarakat di seluruh pelosok negeri ini harus sedikit lebih bersabar dan menahan diri untuk melakukan mudik lebaran tahun 2021.

Pasalnya, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penangangan Covid-19 Nasional, telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik untuk lintas kota, kabupaten, provinsi, dan negara.

Larangan mudik ini tentunya mengacu pada surat edaran Satgas Penangangan Covid-19 nasional, nomor:13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H, selama periode 22 April 2021 hingga H+7 pasca-lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina menjelaskan, walupun mudik ditiadakan, namun moda transportasi baik darat, laut, dan udara tetap beroperasi.

Tetapi kata dia, pengoperasian moda tranportasi ini bukan untuk kepentingan para pemudik, melainkan kepentingan yang sifatnya mendesak sesuai dalam surat edaran Satgas Penangangan Covid-19 Nasional.

“Untuk moda transportasi, diatur dalam ketentuan Permenhub Nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi selama Idulfitri 1442 H/2021, dalam rangka pencegahan Covid-19,” kata dia, Selasa (4/5/2021).

Hado Hasina bilang, sepanjang penerbitan larangan mudik dikeluarkan maka sepanjang itu juga moda transportasi laut seperti kapal, dilarang memuat penumpang yang akan melakukan mudik lebaran di kampung halaman.

Kendati demikian, pemerintah hanya melarang kapal penumpang agar tidak mengangkut masyarakat selama larangan mudik berlaku.

Namun kata Hado Hasina, ada beberapa pengecualian kapal laut dapat memuat penumpang. Pertama, kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran dan WNI yang terlantar di pelabuhan negara perbatasan, pergantian awak kapal.

Kemudian, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayanan lokal satu kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Transportasi antar pułau-pulau khusus
bagi TNI, Polri, ASN dan tenaga medis
yang sedang melaksanakan tugas.

Lalu, kapal transportasi rutin untuk pelayanan di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan.

“Serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik meliput bahan pokok, peralatan medis, obat-obatan dan barang esensial lainnya,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

One Comment

  1. Mudah2an ini di baca sama pimpinan di pusat, sy hanya mau bertanya kenapa waktu pilkada di beberapa wilayah di perbolehkan buat pulang untuk memilih, di pelabuhan pun tidak ketat, walaupun tidak memenuhi syarat prokes tetap di berangkatkan, apa yg salah dengan negara ini, saran saya jangn lah menghalagi buat masyarakat kecil mu ini buat mudik, karena kita semua rindu dengan sanak saudara orang tua yg sudah lama tidak berjumpa, jangnlah egosi orang tua kita yg duduk enak di kursi pemerintaham, kasihani kami, lebaran tahun lalu kami ikuti saran dari bapak2 karena kami takut adanya virus covid ini, tapi sampai kapan, longgarkan lah kami biar bisa mudik sejenak, melepas rindu kepada keluarga kami,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button