Lagi, Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 13 Gram Sabu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13 gram.
Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto saat konferensi pers menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial MS (30) berawal dari informasi masyarakat.
MS ditangkap pada Jumat, 13 Agustus 2021 sekitar pukul 21.30 WITA di pinggir Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Pihaknya lalu melakukan pengembangan dan membawa tersangka di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Saat digeledah kami menemukan barang bukti, yang di mana sedang menguasai memiliki sabu di sebuah tas kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 15 paket sabu dengan berat 13 gram di dapur rumahnya,” ungkap Didik.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah dua kali menerima paket sabu dari lelaki inisial H yang masih berstatus narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama dengan cara tabrak tangan.
“Tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp1,5 juta,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti yang disita berada di Polres Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki