Metro Kendari

Lagi, BNNP Sultra Musnahkan 1.990 Gram Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1.990 gram atau 1,9 kilogram, Selasa (6/4/2021).

Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh pejabat yang mewakili unsur kejaksaan, dinas kesehatan, BPOM serta unsur anggota masyarakat.

Ia mengungkapkan, pemusnahan tersebut merupakan kali kedua tahun ini. Sabu yang dimusnahkan ini merupakan bukti kasus tindak pidana narkotik dari dua pelaku WYD (33) dan AH (30) yang ditangkap di dua tempat berbeda.

“WYD ditangkap di hotel di Jalan Ir. Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat dan pelaku AH ditangkap di kompleks BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia dengan barang bukti 1.990 gram,” ucapnya.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya acara seremonial belaka, namun lebih ditekankan kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

Tak hanya itu, barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan kali ini seberat 1.972 gram dan sisanya 10 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti yang disita benar-benar telah dimusnahkan untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti, agar kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BNN dalam upaya penegakan hukum.

“Kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, namun lebih ditekankan kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta dapat memberikan manfaat yang besar terutama dalam memperkuat komitmen kita untuk memberantas narkoba dalam rangka penyelamatan generasi muda di wilayah Sultra,” tutupnya.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button