KUPP Wilayah III Kolaka Berangkatkan Kapal TB Nelly 15, Diduga Memuat Ore Nikel Ilegal
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan (KUP) wilayah III Kolaka menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) di jetty milik PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI) yang berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Putra Darmawan Pratama (PDP).
Surat persetujuan berlayar ditujukan kepada kapal tugboat (TB) Nelly 15 menggandeng BG Nelly 62 bernomor: Y3 UPP III-WK/359/V/2022) tertanggal 27 Mei 2022, ditandatangani Kepala KUPP wilayah III Kolaka, Capt. Masri Tulak R.
Kapal TB Nelly 15 menggandeng BG Nelly 62 sendiri, diduga memuat ore nikel hasil aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT PDP.
Pemberian izin oleh KUPP Wilayah III Kolaka ini, dinilai bertentangan dengan surat pemberitahuan sebelumnya dikeluarkan instansi yang sama.
Surat pemberitahuan tersebut, dibuat Masri Tulak, sebab pihak PT (KSI) menyampaikan somasi dari PT PDP yang meminta jetty milik PT KSI tidak melakukan aktivitas pengangkutan maupun pembongkaran ore nikel.
Isi surat yang dikeluarkan 12 Mei 2022 lalu itu, KUPP dengan tegas tidak akan pernah memberikan izin gerak, izin muat serta menerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa jasa barang dari PT KSI.
KUPP juga menyampaikan apabila ada kapal yang sandar di jetty PT KSI, agar tidak memfasilitasi kapal tersebut serta segera mengusir kapal tersebut dari wilayah jetty PT KSI.
Kuasa Hukum PT PDP, Andri Darmawan menerangkan, sebelumnya IUP PT PDP telah dicabut, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Utara nomor 540/196 tahun 2014 tentang Pencabutan IUP Operasi Produksi (OP) PT PDP.
Namun keputusan Bupati Kolaka Utara dinyatakan batal dan tidak sah setelah adanya putusan peninjauan kembali kedua (PK2) Mahkamah Agung (MA) nomor: 58/PK/TUN/2022, tanggal 20 April 2022.
Maka dengan sendirinya, IUP PT PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, secara hukum berlaku kembali dengan hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan.
“Ini merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ungkap dia, Senin (30/5/2022).
Maka dari itu, berdasarkan putusan MA, Andri Dermawan menegaskan supaya KUPP wilayah III Kolaka menghentikan aktivitas pengangkutan dan pengapalan ore nikel melalui jetty PT KSI yang berasal dari wilayah IUP PT PDP.
Ditambahkannya lagi, terkait adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT PDP, yang kini sudah dilaporkan ke kepolisian.
“Karena ini sudah dilaporkan kepada Kepolisian, kami berharap semua pihak menghormati proses hukum tersebut dengan tidak melakukan pengangkutan dan pengapalan ore nikel melalui jetty PT. KSI yang berasal dari wilayah IUP PT PDP,” jelas Ketua DPW KAI Sultra ini.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kolaka Utara, Haeruddin mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi penyelundupan ore nikel yang berasal dari wilyah IUP PT PDP.
Di mana seolah-olah dilakukan pengapalan ore nikel dari jetty PT Kasmar Tiar Raya (KTR). Padahal sangat jelas ore nikel diangkut dari jetty PT KSI atas izin KUPP wilayah III Kolaka.
“Jadi kalau ini benar, Masri Tulak meludah dan menjilat ludahnya sendiri,” terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum mendapat konfirmasi dari Kepala KUPP wilayah III Kolaka. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki