KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Koordinator Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) III Sultra La Ode Sahruddin Kaeba, sangat mewanti-wanti seluruh pendamping Kementerian Desa (Kemendesa) di daerah, tidak terlibat politik praktis pilkada, baik menjadi tim sukses, pendukung paslon maupun terlibat aktif dalam kegiatan paslon tertentu.
Peringatan keras ini disampaikan Koordinator KPW Sultra, karena dalam ketentuan, para pendamping desa di Kabupaten tidak dikenankan terlibat politik pilkada. Hal ini mengacu pada kode etik Kemendesa dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
“Pendamping desa yah itu tugasnya mengawasi proyek infrastruktur desa, jadi tidak dikenankan terlibat politik praktis seperti menjadi tim sukses atau semacamnya,” ujarnya.
Layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), pendamping desa yang terbukti melakukan politik praktis akan dikenai sanksi teguran hingga pemecatan atau PHK.
Selain aturan kode etik, KPW mengkhawatirkan, jika pendamping desa fokus ke politik praktis dengan melalukan dobel job, maka dikhawatirkan akan menelantarkan realisasi proyek pemerintah di desa.
Sejauh ini, laporan riil yang diterima KPW III Sultra, baru satu orang pendamping desa yang diproses dan masih dikenai sanksi teguran.
“Pendamping desa itu bertugas di Kabupaten Kolaka, dan dikenai sanksi lantaran turut mengikuti kampanye salah satu kandidat paslon Bupati,”ungkapnya.
Tenaga Pendamping Kemendesa di Kabupaten posisinya bertingkat, mulai dari tenaga Ahli (TA) tingkat Kabupaten, Pendamping Desa dan Teknik tingkat Kecamatan serta Pendamping Lokal Desa (PLD) tingkat desa.
Reporter : Dahlan
Editor : Arlink