KPU Sultra Umumkan Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Balon Anggota DPD
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertuang dalam nomor: 1244/PL.01.4-PU/74/2022.
Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo menyebut, pengumuman tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“KPU Sultra mulai pada 6 sampai 16 Desember 2020. Yakni akan melakukan pengumuman kepada seluruh warga negara yang berkeinginan menjadi calon anggota DPD Dapil Sultra untuk menyerahkan nanti surat dukungan di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,” beber Iwan Rompo saat ditemui di salah satu cefe di Kendari, Rabu malam (14/12/2022).
Lanjutnya, yang diserahkan itu adalah dukungan dari penduduk dibuktikan dengan KTP berjumlah minimal 2.000 pemilih tersebar paling sedikit minimal sembilan kabupaten kota. Jika dukungan kurang dari 2.000 maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar untuk dilakukan verifikasi administrasi.
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024 Provinsi Sulawesi Tenggara yakni syarat dukungan minimal pemilih, jumlah DPT : 1.725.626, jumlah dukungan 2.000. Syarat sebaran kabupaten kota, jumlah 17 kabupaten kota, jumlah sebaran 9 kabupaten kota.
“Jadi ada beberapa tahap, pertama menyerahkan dulu dukungannya, setelah itu akan dihitung cukup tidak 2.000. Kalau cukup akan diberikan tanda terdaftar menyerahkan dukungan,” terang Iwan.
Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 29 Desember 2022. (bds)
Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki