Metro Kendari

Ketua Senat UHO Tanggapi soal Rekomendasi Kemendikbud Gugurkan Prof Zamrun Jadi Balon Rektor

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gugurnya petahana, Prof. Muhamad Zamrun Firihu sebagai bakal calon (balon) rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari periode 2021-2025 sedang ramai diperbincangkan.

Perihal gugurnya Rektor UHO Kendari periode 2016-2021 ini, sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti).

Adapun surat itu bernomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021, yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti, Nizam.

Menyikapi surat rekomendasi tersebut, Ketua Senat UHO, Prof. Takdir Saili membenarkan bahwa surat itu diterbitkan oleh Kemendikbud Dirjen Dikti.

Di dalam surat itu, kata dia, Senat UHO diperintahkan untuk menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut.

Lalu meninjau kembali Keputusan Senat sesuai notula rapat Senat UHO pada
21 Maret 2021 dalam rangka penetapan balon rektor UHO periode 2021-2025, serta melakukan penjaringan ulang dan pendalaman balon rektor.

Namun menurut Prof. Takdir Saili, pihaknya tidak serta merta langsung menggugurkan atau meloloskan balon rektor UHO, sesuai perintah rekomendasi Kemendikbud.

“Kita tidak serta merta melaksanakan apa yang direkomendasikan, karena itu ada aturannya,” ujar dia, Senin (19/4/2021).

Lebih lanjut, Prof. Takdir Saili menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terkait tulisan atau karya ilmiah yang disangkakan plagiat dalam hasil pemeriksaan Kemendikbud yang tertuang dalam surat tersebut.

Menurut dia, setidaknya ada dua pertimbangan Senat UHO tidak segera melaksanakan rekomendasi itu. Pertama berdasarkan Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, penanganan masalah plagiat itu wewenang senat bukan pihak lain.

Kemudian, masih dalam Permendiknas Nomor 17 tahun 2010, di dalamnya dinyatakan bahwa bagi seseorang yang dituduh plagiat, diberikan hak untuk melakukan klarifikasi.

“Tapi dua-duanya itu tidak pernah dilakukan oleh kemendikbud, langsung ditetapkan, makanya tidak serta merta kami (senat) menjalankan rekomendasi itu,” tegas Prof. Takdir Saili.

Ia menambahkan, hasil dari pemeriksaan tulisan yang disangkakan plagiat di dalam surat itu, nantinya akan disandingkan dengan hasil dari kemendikbud apakah plagiat atau tidak.

“Yang jelas saat ini tidak ada yang digugurkan dan diloloskan. Kesimpulan rapat senat tadi siang, semua menunggu hasil pemeriksaan tulisan yang diduga plagiat. Senat dan klarifikasi Pak Zamrun di Pusat. Diperkirakan lama pemeriksaan tulisan yang diduga plagiat, 10 hari,” tandasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button