Ketua Bawaslu Sultra: Merusak APK Dapat Dipidana
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu menegaskan, tindakan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra dapat dipidana penjara. Pernyataan ini terkait adanya indikasi pengrusakan baliho Paslon nomor urut satu, Ali Mazi dan Lukman Abunawas.
Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 66 huruf g menyebutkan, siapa yang melakukan pengrusakan dan dalam pasal 187 ayat 3, pelaku pengrusakan mendapat ancaman pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah
“Kami sudah mendapatkan informasi terkait adanya pengrusakan APK, namun informasi tersebut tidak disertakan dengan nama terlapor atau nama pelaku,” katanya saat dikonfirmasi pewarta Detiksultra.com melalui pesan WhatsApp, Senin (2/4/2018).
“Kami masih melakukan penelusuran siapa orang yang melakukan pengrusakan itu. Bila kami sudah ketahui siapa pelaku pengrusakan APK Paslon, kami tentu akan memprosesnya sesuai UU,” lanjutnya.
Hamiruddin Udu mengimbau, masyarakat Sultra untuk tidak menciptakan suasana dengan cara merusak APK Paslon tertentu.
“Demi kelancaran dan demokratisnya pelaksanaan Pilkada kita. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sultra untuk menahan diri. Hal tersebut dapat menyebabkan pelaku diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, semua pihak harus bahu membahu menjaga kondusivitas demi terselenggaranya Pilkada yang berkualitas.
“Kepada para pihak, tim Paslon serta aparat keamanan agar ikut menjaga kondusivitas penyelenggaraan Pemilu, bahu-membahu menciptakan terlaksananya Pilkada yang lebih demokratis,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Cuncun