Headline

Jalan Kompromi, DPRD Usul Keputusan DO Hikma Sanggala Dicabut

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi IV DPRD Provinsi Sultra mengusulkan pencabutan putusan pemberhentian secara tidak hormat atau drop out (DO) terhadap Hikma Sanggala (HS) sebagai mahasiswa IAIN Kendari.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, saat memimpin rapat dengar pendapat antara Rektorat IAIN Kendari dengan Hikma Sanggala dan Kordinator Mahasiswa Muslim Sultra (MMS), Rabu (11/9/2019).

Menurut Yaudu, persoalan DO yang sudah tersebar di tengah publik ini harus cepat diselesaikan melalui jalan kompromi antara kedua pihak, pihak IAIN dan mahasiswa yang bersangkutan.

[artikel number=3 tag=”dprd,iain”]

Dimana, kata dia, setidaknya ada dua saran dari Komisi IV yang disimpulkan setelah mendengarkan pendapat dan penjelasa dari masing-masing pihak bersangkutan.

Pertama adalah melalui jalan kompromi dalam artian pihak IAIN mencabut keputusan DO tersebut dan Hikma Sanggala bisa kembali melanjutkan pendidikan dengan syarat harus mengikuti peraturan yang ada di IAIN Kendari.

Kedua, tambah dia, kalau pun ternyata jalan kompromi ini tidak ketemu, maka dapat melalui jalur hukum untuk menyelesaikan masalah DO tersebut.

“Kami usul dan harapkan ada jalan kompromi, setidaknya pihak IAIN bisa mempertimbangkan agar keputusan DO itu bisa dicabut, dan saudara Hikma Sanggala pun harus mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Apalagi, diketahui bahwa Hikma Sanggala saat ini berada pada semester akhir dan sedang menyusun skripsi.

“Jadi jalan kompromi ini yang kami usulkan, setidaknya bisa jadi pertimbangan baik kepada pihak IAIN maupun saudara Hikma Sanggala,” tutupnya.

Untuk diketahui, rapat dengar pendapat di DPRD Sultra dihadiri semua pihak baik Komisi IV dalam hal ini yang memediasi maupun Rektorat IAIN Kendari dan MMS serta Hikma Sanggala beserta Perwakilan Tim Kuasa Hukumnya dari LBH Pelita Umat.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button