Konawe SelatanMetro Kendari

Kesal Masih Dilalui Kendaraan Bertonase, AMKS Bakal Blokade Jalur Lambuya-Motaha

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Konawe Selatan (AMKS) mengancam bakal kembali melakukan pemblokadean dan swiping terhadap kendaraan bermuatan tonase besar di jalan provinsi jalur Lambuya-Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel.

Menurut Jenderal Lapangan (Jenlap) Titomarhaen pemblokadean jalur Lambuya-Motaha terpaksa harus dilakukan, bilamana kendaraan bertonase besar masih melalui jalur Lambuya-Motaha.

Sebab dijelaskan, walaupun pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penangangan darurat dengan cara menimbun puluhan kali, tetap saja jalur Lambuya-Motaha akan rusak karena masih dilalui kendaraan yang melebihi kapasitas jalan provinsi.

“Kami tidak mau membuat Nota kesepahaman atau MoU dengan Dinas Bina Marga kau bukan kewenangan mereka. Tentu bicara Bina Marga mereka hanya punya kewenangan memperbaiki jalan, untuk tindak lanjut penggunaan jalan provinsi, kewenangan itu ada kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra,” ujar Titomarhaen, Senin (27/7/2020).

Makanya lanjut Tito sapaan akrab dia mengatakan bahwa, pihaknya bakal meminta ketegasan terhadap Dishub Sultra segera menerapkan pelarangan kendaraan portal yang melebihi kapasitas beban jalan provinsi, untuk tidak melewati jalur Lambuya-Motaha.

“Kami minta Dishub Sultra untuk secepatnya melalukan tindakan dengan melarang kendaraan yang tidak sesuai beban jalan provinsi. Kalau kiranya tidak secepatnya ditindak, maka jangan salahkan masyarakat kalau tugas Dishub diambil alih masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :

“Komisi III DPRD Sultra pun yang diketuai Suwandi Andi saat menggelar hearing di kantor Camat Angata, dia membenarkan bahwa jalur provinsi tidak boleh dilewati kendaraan bermuatan tonase besar,” sambungnya.

Sehingga kata mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini, kendaraan muatan tonase besar telah menyalahi aturan dan telah melakukan tindak pidana hukum yang dilakukan para sopir mobil.

Kendati pun alasan kendaraan muatan tonase besar melewati jalur Lambuya-Motaha sebagai alternatif, ketika jalur di Pohara, Kabupaten Konawe tidak dapat dilalui, karena sedang dalam tahap perbaikan.

Namun tegas Tito, hal tersebut bukan menjadi suatu alasan yang dapat melegalkan kendaraan bermuatan tonase besar melewati jalur yang tidak sesuai beban.

“Kalau memang ini jalan alternatif, dibuatkan dulu regulasinya. Sebab kita berada dinegara yang menganut hukum positif, harus sesuai regulasi yang ada. Tapi sampai hari ini kan tidak ada regulasi yang melegalkan mereka (Kendaraan bermuatan tonase besar),” paparnya.

Olehnya itu dia menilai, pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra dalam hal ini Dishub Sultra telah melakukan bentuk pembiaran. Karena ini menurutnya ini sudah berlarut-larut jadi pokok pembahasan ditengah masyarakat, tapi seakan-akan Pemprov menutup mata.

“Saya sudah sampaikan ke Komisi III DPRD Sultra, bahwa kami tidak akan berhenti dengan bekerjanya Bina Marga. Namun ada tuntutan yang belum terpenuhi, yakni pihak yang berkewenangan (Dishub),” bebernya.

“Karena ini sudah jelas, jalan rusak itu karena perbuatan kendaraan bermuatan tonase besar, ditambah saat ini sedang musim hujan, maka kerusakannya tidak dapat terhindarkan. Sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat,” lanjut Tito.

Dengan begitu karena disisi lain ada pelanggaran tindak pidana hukumnya, tambah Tito meminta dan menantang Polda Sultra untuk memproses kendaraan bermuatan tonase besar yang menjadi pemicu rusaknya jalur Lambuya-Motaha.

“Yang kita inginkan adanya asas equality before the law atau semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Yais Yaddi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button