Hukum

Lagi Asyik Berjudi di Bulan Puasa, 5 Orang Diamankan Porles Konawe

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggerebek lakosi perjudian sabung ayam dan judi dadu.

Dalam penggerebekan itu, kepolisian berhasil menangkap lima orang yang diduga ikut terlibat dalam perjudian di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Kelimanya WK (69), NP(57), KD (58), GY (32) dan AG (28).

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Konawe, Kompol Jamaluddin Saho mengungkapkan, saat digerebek para pelaku lainnya langsung lari kocar-kacir dari lokasi kejadian menghindari kejaran petugas.

Ia melanjutkan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat sekitar bahwa marak judi sabung ayam dan perjudian dadu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim Pekat Anoa Polres Konawe 2022 bergerak cepat menuju ke tempat perjudian tersebut dan berhasil menangkap lima pelaku.

“Dari hasil penggerebekan kami berhasil menangkap lima pelaku yaitu inisial WK (69), NP(57), KD (58), GY (32) dan AG (28),” ujarnya melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (10/4/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 25 buah taji ayam, 7 ekor ayam sabung (hidup), 7 ekor ayam sabung (mati), uang puluhan juta, 4 unit HP, 3 buah tas ayam dan perlengkapan judi dadu.

“Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya ke lima pelaku akan dijerat pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button