Metro Kendari

Kendari Dapat Jatah 35 Ribu KIA

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Tahun 2019 ini Kota Kendari mendapat kuota sebanyak 35 ribu Kartu Indentitas Anak (KIA). Untuk tahap awal anak berusia 0 hingga 5 tahun jadi prioritas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari Halili mengungkapkan, KIA merupakan identitas penduduk untuk anak-anak yang memiliki data lebih lengkap dibandingkan akta kelahiran.

“KIA itu yang umur 0 tahun sampai 17 tahun min 1, tapi kita utamakan dulu anak yang umur-umur PAUD yang sudah punya akte kelahiran dan taman kanak-kanak. Tahun ini kita mulai dulu dengan 35 ribu lembar, bukan KTP elektronik tapi sudah sama dengan KTP anak, infonya lebih detail,”ungkapnya.

[artikel number=3 tag=”kia,pemkot,” ]

Untuk mengurusnya cukup mudah hanya dengan membawa foto copy akta kelahiran dan kartu keluarga serta mengisi formulir pembuatan KIA.

Mengapa perlu mengurus KIA? Selama ini, proses pengurusan administrasi kependudukan anak saat ini relatif kurang efisien. Misalnya saja untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akta kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar.

KTP untuk dewasa dan KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran.

Akta kelahiran sendiri cukup riskan untuk dibawa-bawa, dalam bentuk selembar akta atau surat yang tidak mungkin dimasukkan dompet sehingga relatif susah dibawa kemana-mana.

Dengan adanya KIA, yang memiliki konsep seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga membuat proses seperti di atas akan lebih mudah dan efisien lagi.

Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button