kesbangpol sultra
Metro Kendari

Keluar-Masuk Kota Kendari, Pelaku Perjalanan Wajib Kantongi Swab Antigen

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bagi pelaku perjalanan yang ingin memasuki maupun keluar dari wilayah Kota Kendari, diwajibkan untuk mengantongi surat keterangan swab antigen.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, Sabtu (10/7/2021).

Ridwan Badallah menerangkan, ketetapan ini sesuai imbauan Gubernur Sultra, Ali Mazi, dimulai sejak ketetapan penerapan PPKM mikro di Kota Kendari.

Menurut dia, imbauan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia  (RI) Nomor 17 Tahun 2021.

Hal itu menjadi acuan payung hukum dalam penerapan aturan wajib mengantongi surat keterangan swab antigen bagi pelaku perjalanan yang ingin memasuki wilayah Kota Kendari maupun sebaliknya.

Namun faktanya, aturan ini belum diberlakukan baik Kota Kendari yang menerapakan PPKM mikro walaupun daerah yang berbatasan Kota Kendari.

“Nanti kita sampaikan ke Satgas Covid-19 dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti,” katanya.

Selain antar kabupaten/kota, pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra juga mewajibkan bagi pelaku perjalanan antar provinsi yang masuk ke Sultra.

Namun syaratnya, kata Ridwan Badallah, bukan surat keterangan swab antigen, melainkan tes swab polymerase chain reaction (PCR) dan sertifikat vaksinasi.

“Keduanya harus dimiliki, jika pelaku perjalanan tidak memiliki maka mereka tidak boleh melintas,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Mendagri dan Kemenko RI mengeluarkan Inmen BNN penerapan PPKM mikro di 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Usai Inmen diterbitkan, Gubernur Sultra menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 ini menyangkut tentang PPKM Berbasis Mikro atas Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Sultra, tertanggal 6-7 Juli 2021.

Hanya berselang sehari, SE Gubernur Sultra, Wali Kota Kendari menerbitkan SE tertanggal 6-7 Juli 2021 nomor 440/4541/2021 tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024