Kantor Kejati Sultra. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Praktik mafia pertambangan menggunakan dokumen terbang atau “dokter” untuk memuluskan penjualan ore nikel ilegal, yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Praktik penggunaan dokumen terbang tersebut disinyalir telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Sejumlah perusahaan tambang nikel di Kolaka diduga melakukan penjualan ore nikel ilegal dengan modus serupa seperti kasus korupsi tambang Blok Mandiodo yang pernah dibongkar Korps Adhyaksa pada tahun 2024 lalu. Saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra tengah menggali keterangan sejumlah saksi terkait dugaan praktik tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Irwan, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kolaka.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Untuk informasi lebih spesifik nanti akan kami sampaikan,” ucapnya kepada awak media, Jumat (22/5/2026). (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.