Metro Kendari

Kejati Sultra Periksa Pelapor Kasus Dugaan Korupsi PT Citra Sillika Malawa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur Utama (Dirut) PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/12/2022).

Kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa mengatakan, kliennya memenuhi panggilan Kejati Sultra sebagai saksi atas laporan yang sebelumnya dilayangkan PT GAN pada 27 Oktober 2022.

Laporan itu memuat tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perusahaan tambang PT Citra Silika Mallawa (CSM).

Menurut Kadir Ndoasa, PT GAN melaporkan PT CSM bukan tanpa alasan yang jelas. Mereka melaporkan karena menganggap PT CSM telah melakukan aktivitas penambangan diluar lahan mereka.

Dia menyebut, selama ini PT CSM menambang di lahan milik PT GAN di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) seluas 475 hektare.

Sementara lahan PT CSM sendiri hanya 20 hektare. Hal ini kata dia, sudah diklarifikasi dan dibenarkan melalui surat oleh DPM PTSP Sultra dan Dinas ESDM Sultra.

Selain itu, dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh PT GAN.

“Jadi hari ini kliennya saya sudah memenuhi panggilan Kejati untuk diperiksa sebagai saksi soal laporan dugaan tindak pidana korupsi PT CSM,” ujar dia saat ditemui di Kejati Sultra.

Kadir Ndoasa mengungkapkan, berdasarkan laporan terpadu pengawasan tambang nikel dan batu bara kabupaten/kota se-Sultra, terindikasi negara merugi hingga ratusan miliar.

Khusus PT CSM yang menambang di area lahan milik PT GAN, kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp560 miliar dari tahun 2013 hingga 2014. Sementara untuk tahun berikutnya, belum diketahui secara pasti berapa kerugian negara.

Olehnya itu, karena merasa dirugikan baik material maupun non material, PT GAN meminta kepada Kejati Sultra untuk menyita seluruh aset PT CSM yang dipakai untuk menambang di lahan PT GAN.

“Putusannya jelas dari PTUN dan MA. Kami minta agar dihentikan seluruh aktivitas PT CSM di lahan milik klien kami, supaya tidak ada lagi kerugian yang dialami, baik PT GAN maupun negara,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button