Kejari Kendari Tangkap DPO Kasus Korupsi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terpidana kasus pengadaan mobil dinas tahun 2008, Candra Liwang, akhirnya tertangkap setelah tiga tahun buron.
Candra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejari Kendari, setelah ‘menghilang’ pasca ditetapkan sebagai terpidana korupsi yang disebutkan merugikan negara sebesar Rp 912 juta.
Adapun dana tersebut diperuntukan dalam pengadaan 2 mobil dinas yaitu Pajero dan Landcruser. Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri(Kejari) Kendari, Wilman Renaldi, tersangka telah lama masuk dalam daftar pencarian orang(DPO) berdasarkan data yang diserahkan oleh tindak pidana khusus Kejari Kendari.
[artikel number=3 tag=”korupsi,kejari”]
“Dari nota dinas yang diberikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus(Kaspidsus), kami tindak lanjuti dengan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Karena terpidana ini licin sekali untuk menangkapnya karena banyak teman, relasi dan dia asli orang sini,” jelasnya, Senin(18/11/2019).
Kronologis penangkapan kata Wilman, tersangka sedang berbelanja di sebuah warung dan kemudian diikuti intel kejaksaan kerumahnya. Ia kemudian di tangkap tanpa ada perlawanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasipidsus) Kejari Kendari, Sofyan Hadi, menerangkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung bahwa terpidana divonis 5 tahun dan 6 bulan.
Subsider 5 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar 93 juta rupiah.
“Jadi setelah ini rencana kita akan periksa kesehatannya kemudian akan kita eksekusi ke Lapas Kelas IIA Kendari,” pungkasnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan