Metro Kendari

Kasus Pilot Tertidur selama Penerbangan, Batik Air Terancam Sanksi dari Kemenhub

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Maskapai Batik Air terancam diberi sanksi berat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI).

Ancaman sanksi berat ini setelah kasus dua pilotnya (pilot-kopilot) tertidur saat menerbangkan pesawat Batik Air dengan kode penerbangan BTK6723 rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni menegur keras maskapai Batik Air, atas kejadian yang nyaris membahayakan keselamatan penumpang dan kru pesawat.

Selain itu, menyikapi kasus ini, pihaknya akan melakukan investigasi khusus, terkait dua pilot tertidur selama 28 menit di saat pesawat sedang mengudara.

Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Kristi di rilis yang diterima awak media ini, Sabtu (9/3/2024).

Selanjutnya, Kristi sebut, untuk kru pesawat kode penerbangan BTK6723 ini telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut.

Sementara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button