Kasus Juliansyah Korban Dugaan Pembunuhan di Konawe Dihentikan, Kuasa Hukum Surati Mabes Polri
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus penyebab kematian Juliansyah, korban kecelakaan lalu lintas yang diduga hanya upaya menyamarkan kejadian sebenarnya dihentikan penyidik pidana umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Proses penyelidikan pengungkapan kasus penyebab kematian korban yang berasal dari Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe ini dihentikan dengan alasan tidak ditemukannya peristiwa lain penyebab yang membuat meninggal dunia, selain kecelakaan lalu lintas.
Kesimpulan penyidik ini, mengacu pada hasil penyelidikan dan pelaksanaan gelar perkara khusus, dalam menindaklanjuti laporan orang tua korban, Syamriatin pada 11 Juli 2022 lalu di Polres Konawe.
Sehingga dengan dasar itu, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyelidikan perkara tersebut. Sedangkan, penyelidikan kasus dugaan kecelakaan lalu lintas tetap akan diproses.
Kuasa hukum korban, Andre Dermawan menilai, penghentian penyelidikan kasus pengungkapan kematian korban, menimbulkan pertanyaan besar.
Pasalnya, ia banyak menemukan kejanggalan, yang mestinya pihak penyidik lebih komprehensif dalam melihat kasus ini secara utuh.
Dengan demikian, hasilnya tidak lagi dipertanyakan, karena dianggap telah terpenuhi. Namun faktanya, ada beberapa hal subtansi penyelidikan tidak dilakukan penyidik, mulai dari handphone korban tidak diperiksa Closed-Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas.
Lalu, beberapa nama yang diduga ikut terlibat dan menyaksikan korban saat dianiaya di Balai Desa Mandara, Kecamatan Pondidaha, Konawe, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, tidak diperiksa sebagai saksi.
“Termasuk hasil autopsi mayat korban tidak pernah dibuka atau diperlihatkan kepada keluarga. Alasan dari dokter forensik, kami mesti menyurat ke Polres Konawe, tapi setelah kami menyurat, sampai saat ini tidak ada tanggapan,” ungkap dia, Minggu (7/7/2024).
Bahkan, lanjut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini menyebut, bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti (BB), mulai pakaian korban, tali yang diduga digunakan untuk menjerat leher korban, kayu yang juga diduga dipakai untuk memukul korban, serta rekaman suara.
Namun, barang bukti yang dapat menguatkan bahwa kematian korban bukan karena kecelakaan lalu lintas, melainkan dibunuh, dianggap tidak cukup untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melaporkan langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri, supaya kasus ini dapat dibuka, dan ditangani baik Mabes Polri maupun Polda Sultra.
“Kita tetap berjuang supaya kasus ini tetap dilanjutkan. Kita mau menyurat ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini, kita masih atur waktu. Sembari juga kita menunggu rekomendasi dari Komnas HAM,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan